Pada perkuliahan yang lalu telah dibahas beberapa teori dasar mistisfikasi, dimana hukum mistis yang digunakan secara tak wajar hanya akan mengumbar nafsu sesat. Sekalipun sulit untuk menjerat pelaku penyimpangan teori hukum mistis dan belum disahkannya Undang-Undang Mistisfikasi negeri cupang, tetapi paling tidak sudah pernah diperdebatkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Cupang Mistis oleh mistiswan mistiwati bahwa dalam aspek penerapannya hukum mistis tidak akan lepas dari fenomena Hukum Keseimbangan Mistis.
Beberapa teori hukum keseimbangan telah berlaku dimana hukum fisika menyebutkan kutub negatif dan positif akan saling tarik menarik pada suatu medan magnet, pada hukum kimia disebutkan teori keseimbangan asam dan basa, pada hukum matematika berlaku netral jatau nol jika bilangan negatif sama dengan bilangan positif. Hukum keseimbangan memang telah menjadi suratan pengaturan LogikaNYA. Se4kalipun dalam Konferensi Tingkat Tinggi Cupang Mistis telah menjadi perdebatan sengit, tetapi keseimbangan hukum mistis mau tidak mau terakui menjadi sebuah hukum yang berlaku dalam praktek kemistisan. Sekalipun hukum yang berlaku di negeri cupang tidak mampu menjerat pelaku penyimpangan hukum mistis tetapi bagi mistiswan mistiwati yang telah menyimpang dari praktek kemistisan tetap tidak akan mampu melawan teori hukum keseimbangan yang telah diatur manis olehNYA.
Proses kimia fisika pada praktek mistisfikasi melalui serangkaian reaksi mistis yang hanya cupang-cupang tertentu yang telah memahami dan mendalami betul kemistifikasian dengan menggunakan rumus-rumus tertentu pada tiap tahap proses reaksinya yang mampu menyaksikan secara langsung fenomena mistis tersebut. Karena hanya dengan menggunakan kacamata jenis tertentu yang diperoleh dari proses penemuan ilmiah kemistisan yang mampu jeli dan tajam jika digunakan untuk melihatnya. Praktek kemistisan akan mengalami fenomena mistisfikasi diamana keseimbangan makrokosmos dan mikrokosmos saling bereaksi . Bagi para mistiswan dan mistiwati yang tidak bertanggung jawab atas penyimpangan praktek kemistisannya boleh lolos dari jerat hukum yang berlaku, tetapi jangan harap akan mampu keluar dari jerat hukum keseimbangan mistisfikasi yang telah diatur oleh Sang Juru Penyeimbang. Para mistiswan mistiwati yang budiman, monggo menggunakan ilmu kemistisannya dengan mempertimbangkan kemurnian dan keluhuran kecupangan agar keseimbangan hidup ini mampu terjaga dengan baik dan manis adanya.
26 Juni 2009
Kategori: cupang bercuap, Uncategorized . Tag:cupang, cupang mistis, teori keseimbangan . Penulis: cupangkolam . Comments: 2 Komentar